Asalasah ~ Jika
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengamanan produk tembakau
sudah disahkan, maka perokok tidak bisa lagi merokok di sembarang
tempat. Akan ditetapkan tempat-tempat mana saja yang akan menjadi
Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"RPP ini memberi peluang untuk tempat-tempat khusus, ruang untuk Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ini terkait dengan keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang terakhir, bahwa tempat-tempat umum harus menyediakan tempat-tempat khusus untuk merokok. Jadi ada keadilan bagi yang merokok dan tidak merokok," ujar Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono, dalam acara konferensi pers usai Rakor Kesra Lintas Sektor Tingkat Menteri tentang 'Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan', di Gedung Kemenkes Kuningan Jakarta,
Untuk Kawasan Tanpa Rokok, Menko Kesra menjelaskan harus memenuhi persyaratan dan merupakan ruang terbuka dengan udara luar. Berikut tempat-tempat yang akan menjadi Kawasan Tanpa Rokok:
"MK telah memutuskan. Untuk di tempat kerja, tempat umum dan tempat lain terutama, diberikan tempat khusus untuk rokok. Karena rokok ini berkaitan dengan asap, maka harus berhubungan dengan udara luar, sehingga mengurangi akibat-akibat kepada orang lain," jelas Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
Selain mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok, RPP ini juga mengatur tentang peringatan kesehatan pada kemasan rokok, serta juga pembatasan atau pengaturan tentang masalah iklan yang terkait dengan produk-produk tembakau.
Di setiap bungkus rokok telah disepakati akan peringatan baik berupa tulisan maupun berupa gambar yang luasannya adalah 40 persen di setiap sisinya.
Dalam hal pemasangan iklan, promosi dan sebagainya juga akan diatur, seperti misalnya dalam iklan tidak boleh diwujudkan dalam bentuk gambar rokok. Tapi penyebutan tentang nama tidak dipersoalkan. Dan apabila ada iklan di luar ruangan itu juga disepakati ukurannya 72 m2 (6 m x 12 m).
"RPP ini juga memberi peluang pada pemerintah daerah untuk menetapkan tempat umum dan kawasan tanpa rokok. RPP juga memberikan peluang bagi penjual produk tembakau di tempat-tempat yang diperuntukkan. Jadi sama sekali tidak ada larangan, petani tembakau tidak perlu khawatir ada hal-hal yang menyebabkan terhentinya eksistensi usaha temasuk penjualan, pabrik-pabrik dsb. RPP tetap memberikan jaminan terhadap kelestarian tanaman tembakau," jelas Menko Kesra.
"RPP ini memberi peluang untuk tempat-tempat khusus, ruang untuk Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ini terkait dengan keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang terakhir, bahwa tempat-tempat umum harus menyediakan tempat-tempat khusus untuk merokok. Jadi ada keadilan bagi yang merokok dan tidak merokok," ujar Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono, dalam acara konferensi pers usai Rakor Kesra Lintas Sektor Tingkat Menteri tentang 'Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan', di Gedung Kemenkes Kuningan Jakarta,
Untuk Kawasan Tanpa Rokok, Menko Kesra menjelaskan harus memenuhi persyaratan dan merupakan ruang terbuka dengan udara luar. Berikut tempat-tempat yang akan menjadi Kawasan Tanpa Rokok:
- Fasilitas pelayanan Kesehatan
- Tempat proses belajar mengajar
- Tempat anak bermain
- Tempat ibadah
- Angkutan umum
- Tempat kerja
- Tempat umum lain yang ditetapkan.
"MK telah memutuskan. Untuk di tempat kerja, tempat umum dan tempat lain terutama, diberikan tempat khusus untuk rokok. Karena rokok ini berkaitan dengan asap, maka harus berhubungan dengan udara luar, sehingga mengurangi akibat-akibat kepada orang lain," jelas Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
Selain mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok, RPP ini juga mengatur tentang peringatan kesehatan pada kemasan rokok, serta juga pembatasan atau pengaturan tentang masalah iklan yang terkait dengan produk-produk tembakau.
Di setiap bungkus rokok telah disepakati akan peringatan baik berupa tulisan maupun berupa gambar yang luasannya adalah 40 persen di setiap sisinya.
Dalam hal pemasangan iklan, promosi dan sebagainya juga akan diatur, seperti misalnya dalam iklan tidak boleh diwujudkan dalam bentuk gambar rokok. Tapi penyebutan tentang nama tidak dipersoalkan. Dan apabila ada iklan di luar ruangan itu juga disepakati ukurannya 72 m2 (6 m x 12 m).
"RPP ini juga memberi peluang pada pemerintah daerah untuk menetapkan tempat umum dan kawasan tanpa rokok. RPP juga memberikan peluang bagi penjual produk tembakau di tempat-tempat yang diperuntukkan. Jadi sama sekali tidak ada larangan, petani tembakau tidak perlu khawatir ada hal-hal yang menyebabkan terhentinya eksistensi usaha temasuk penjualan, pabrik-pabrik dsb. RPP tetap memberikan jaminan terhadap kelestarian tanaman tembakau," jelas Menko Kesra.