Ternyata teguran itu tak juga indahkan. Merasa geram, karena takut semakin menyesatkan masyarakat, Kemenkes bersama instansi terkait akan mengambil tindakan tegas.
"Kita akan sidak," tegas Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kemenkes, Supriyanto, kepada merdeka.com, Jumat (10/8).
Supriyanto tidak mau memberi tahu kapan inspeksi itu akan dilakukan. "Namun, pasti kita undang wartawan," ujarnya.
Dia mengatakan, iklan testimoni yang gencar dilakukan klinik TCM sudah sangat meresahkan. Padahal para pemilik klinik ini sudah pernah ditegur langsung oleh Dinkes DKI.
"Hal seperti itu tidak dibenarkan. Sudah didatangi dan sudah diperingatkan oleh Dinkes katanya masih terikat kontrak sudah terlanjur (dengan stasiun televisi) tapi sampai sekarang gak dicabut-cabut juga iklan itu," jelasnya.
Supriyanto menambahkan, sebenarnya teknik pengobatan herbal yang ditawarkan TCM tidak masalah. Toh, Indonesia sendiri juga mengembangkan pengobatan menggunakan herbal.
"Tapi cara promosinya itu loh yang melanggar etika, testimoni itu kasus perkasus, bisa saja pasien settingan, bohongan, kan bisa menyesatkan masyarakat," tambah Supriyanto.
Saat ditanya model pengobatan yang ditawarkan TMC yaitu dengan menempelkan herbal di bagian tubuh lalu keluar sesuatu dari telapak kaki, sepengetahuannya belum ada obat yang khasiatnya langsung seperti itu.
"Mestinya gak ada seperti itu, semua obat nggak ada yang serta merta mengeluarkan racun dari telapak kaki seperti itu," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengakui pernah menegur Klinik Tong Fang atas iklannya di televisi yang memuat testimoni pasien. Hal ini karena pengakuan pasien dalam iklan melanggar Peraturan Menteri kesehatan Nomor 1787 Tahun 2012 mengenai Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan.
Melihat iklan Tong Fang yang masih terus tayang di televisi, Kemenkes segera memikirkan tindakan lanjutan agar iklan yang melanggar itu disetop.
"Ini baru ya, umumnya mereka (Tong Fang) mengikuti (teguran). Kami sedang memikirkan langkah-langkah lebih lanjut," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenkes, Murti Utami, saat dihubungi merdeka.com, beberapa waktu lalu.
Selain itu, kata Murti, pihaknya juga akan mempelajari bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menegur lembaga penyiaran yang menayangkan iklan tersebut. Ada 15 poin larangan yang diatur dalam pasal 5 Peraturan Menteri Kesehatan 1787/MENKES/PER/XII/2010.
sumber