Komhukum (Malang)-Jajaran Kepolisian Resort Malang Kota akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan Roni Kristianto (30, warga Jl Kebalen Wetan, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Pelakunya, adalah Sugeng Riani (21), Seorang mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Malang yang merupakan pasangan homo korban.
Kepala Kepolisian Resort Malang Kota, AKBP Teddy Minahasa mengatakan Pelaku berhasil ditangkap oleh petugas pada Rabu (7/11), di sebuah masjid di daerah Lowokwaru Kota Malang. Kasus ini terungkap dari hasil penyelidikan di tempat kejadian, ciri-ciri pelaku yang diketahui oleh saksi serta melacak keberadaan telepon genggam korban yang sempat dibawa kabur pelaku.
"Pelakunya merupakan pasangan homo korban, kita tangkap dia kemarin malam di sebuah masjid di daerah Lowokwaru, Kota Malang," ujar Teddy, di Mapolres Malang Kota, Kamis (8/12).
Lanjut Kapolres, dari pengakuannya pelaku nekat melakukan pembunuhan itu, karena dia merasa tersinggung oleh korban. Ketika korban meminta untuk 'dilayani' pelaku menolak tanpa memberikan keterangan jelas.
Lantaran sakit hati pelaku kemudian menusukkan pisau dapur ke arah dada korban yang ditemui di tempat kejadian.
"Aksi itu dilakukan karena pelaku tersinggung dengan perlakuan korban yang memintanya untuk melayani," lanjut Kapolres.
Masih menurut Teddy, antara pelaku dan korban telah berkenalan sejak sebulan ini melalu situs jejaring sosial Facebook. Keduanya kemudian menjalin hubungan lebih dari sekedar pertemanan. "Bisa dikatakan keduanya ada jalinan asmara," imbuh Teddy.
Akibat perbuatannya itu, pelaku yang merupakan warga Jember tersebut, dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara. (K-5/Bharata)